Soal Pulau Sampah, Pemprov Ibukota Indonesia akan Komunikasi dengan DPRD serta KLHK
Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Ibukota Asep Kuswanto belum mampu melakukan konfirmasi kapan akan melakukan pembahasan perihal rencana menghasilkan pulau sampah di Kepulauan Seribu.
“Nantinya pasti kami akan mengkomunikasikan dengan DPRD dan juga KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan) terkait pengembangan ruang kawasan pengerjaan utilitas terpadu di Ibukota ini,” kata Asep melalui arahan singkat terhadap Tempo pada Senin, 22 Juli 2024
Asep mengaku hingga ketika ini masih belum ada kajian mengenai wacana itu. Menurut dia, konsep pengembangan ruang kawasan yang disebutkan adalah upaya inovatif untuk mengatasi masalah-masalah perkotaan, seperti persampahan, air limbah kemudian energi, dengan penambahan ruang wilayah baru untuk pengembangan kota.
Kendati demikian, Asep menegaskan keberhasilan proyek ini tergantung pada perencanaan yang tersebut matang, penyelenggaraan yang mana tepat, serta pengelolaan dampak lingkungan yang tersebut baik. Dia juga belum mampu menegaskan tempat pengelolaan sampahnya akan segera menggunakan teknologi seperti apa.
“Akan direalisasikan kajian komprehensif perihal itu,” ucap Asep. Termasuk kemungkinan melakukan studi banding ke negara lain yang mana telah menerapkan pengelolaan sampah dalam satu pulau, seperti Singapura yang mana menggunakan Pulau Semakau untuk tempat pengelolaan sampahnya.
Penjabat Kepala daerah DKI Ibukota Heru Budi sebelumnya menanggapi tentang wacana pemakaian satu pulau ke Kepulauan Seribu untuk tempat pengelolaan sampah.
“Sedang langkah-langkah (kajiannya). Silakan dibahas, kan masih wajib ada pembahasan dari Menteri Lingkungan Hidup, dari ahli lingkungan,” kata Heru ditemui usai hadir di acara bangga berwisata Tanah Air (BBWI) pada Lapangan Banteng, Ibukota Pusat pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Rencana pengaplikasian satu pulau ini sebagai TPS ini telah menciptakan penolakan dari beberapa jumlah pihak, seperti anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo. Legislator PDIP itu mengkaji ide yang disebutkan bukan mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
“Langkah menjadikan salah satu pulau di Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir pada merumuskan kebijakan oleh pemprov,” kata Rio untuk Tempo melalui instruksi singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Juru kampanye urban Greenpeace Nusantara Muharram Atha Rasyadi juga mengkaji rencana itu berisiko mencemari laut.
“Potensi pencemaran tentu sangat besar, tidak ada cuma ke tanah serta udara. Tapi memiliki kemungkinan ke perairan yang dimaksud dampaknya tak semata-mata kerusakan ekosistem laut, namun juga mengganggu hasil tangkapan (ikan) nelayan,” kata Atha ketika dihubungi Tempo, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Soal Pulau Sampah, Pemprov Jakarta akan Komunikasi dengan DPRD dan KLHK



