Cara mengurus KIS secara offline kemudian online, beserta syarat-syaratnya

Ibukota –
Namun, sebelum melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online, penting untuk Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan KIS.
Keluarga harus tergolong sebagai non-pekerja penerima upah atau PBPU.
2. Pendaftaran anggota keluarga
Semua anggota keluarga harus didaftarkan sesuai dengan data ke Kartu Keluarga.
3. Lokasi pendaftaran
Pendaftaran dapat dilaksanakan di kantor BPJS Bidang Kesehatan terdekat.
Dokumen yang tersebut diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili, dan juga pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak-banyaknya satu lembar.
5. Menandatangani surat pernyataan
Calon partisipan harus menyetujui secara resmi surat pernyataan.
Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyertakan bukti sah dari pengadilan.
Jika calon partisipan tidak ada mampu mendaftar sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan, dengan catatan (Perwakilan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai).
Setelah memahami syarat-syarat untuk mendapatkan KIS, penduduk yang tersebut ingin mengurus atau menghasilkan KIS dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran, offline atau online.
Anda dapat mengurus KIS baik melalui dinas sosial atau kantor BPJS secara offline maupun menggunakan perangkat lunak mobile JKN secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua opsi tersebut.
Langkah-langkah mengurus KIS secara offline:
1. Siapkan berkas persyaratan
Kumpulkan semua dokumen yang mana diperlukan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
2. Buat surat pernyataan bukan mampu (SKTM)
Dapatkan surat penjelasan tidaklah mampu dari kelurahan tempat tinggal Anda.
3 Dapatkan surat pengantar dari puskesmas
Bawa surat pengantar pendaftaran KIS yang tersebut dikeluarkan oleh Puskesmas.
4. Serahkan berkas ke kantor BPJS
Serahkan seluruh berkas yang telah terjadi disiapkan ke kantor BPJS Kesehatan.
5. Isi dan juga kembalikan formulir
Lengkapi formulir pendaftaran juga kembalikan terhadap tim di kantor BPJS.
6. Tunggu rute pencetakan kartu
Tunggu hingga langkah-langkah pencetakan kartu selesai.
7. Akses layanan rumah sakit
Setelah kartu diterbitkan, Anda dapat menggunakan layanan pada rumah sakit kelas III.
Langkah-langkah mengurus KIS secara online:
1. Unduh aplikasi mobile Mobile JKN
Instal perangkat lunak mobile JKN di ponsel Anda.
2. Lakukan pendaftaran
Buka perangkat lunak serta pilih opsi “Pendaftaran Partisipan Baru”, setelah itu baca seluruh ketentuan pendaftaran serta pilih “Setuju”.
3. Masukkan NIK serta kode captcha
Isi nomor induk kependudukan (NIK) lalu masukkan kode captcha yang dimaksud tertera.
4. Isi data diri
Sistem akan menampilkan data keluarga serta calon partisipan JKN-KIS. Lengkapi semua data diri yang digunakan diperlukan.
5. Pilih infrastruktur kesehatan
Pilih infrastruktur keseimbangan tingkat pertama (FKTP) yang tersebut diinginkan, termasuk dokter gigi apabila diperlukan.
6. Masukkan alamat email
Isikan alamat email Anda.
7. Verifikasi email
Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang digunakan Anda daftarkan.
8. Masukkan kode verifikasi
Salin kode verifikasi dari email dan juga masukkan ke pada aplikasi.
9. Tunggu pengiriman kartu
Kartu fisik KIS akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari setelahnya tahapan pendaftaran.
Dengan dua metode ini, penduduk dapat memilih cara yang dimaksud paling sesuai untuk mendapatkan KIS. Baik pendaftaran offline maupun online, pastikan semua dokumen lalu data yang mana diperlukan telah lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Bidang Kesehatan untuk mendapatkan bantuan lebih banyak lanjut.
Artikel ini disadur dari Cara mengurus KIS secara offline dan online, beserta syarat-syaratnya




