Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rupiah 5,7 Miliar Tujuan Vietnam serta Singapura Digagalkan
Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan banyak ribu ekor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam serta Singapura pada Hari Jumat kemarin. Dari tindakan ini, polisi mengatakan kerugian negara ditaksir mencapai Mata Uang Rupiah 5,7 miliar.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung memaparkan pada perkara pengiriman BBL ilegal itu, polisi menangkap dua warga dari Jawa Barat. Keduanya pada masa kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua terdakwa yang mana berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial MZA (41) selama Depok, dan juga MIF (36) berasal dari Sukabumi,” ujar Ronald pada konferensi pers pada Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, seperti disitir di keterangan tertoreh yang mana diterima Tempo pada Sabtu, 20 Juli 2024. Dia mengatakan BBL itu telah dilakukan dilepasliarkan dalam wilayah Serang, Banten.
Ronald menjelaskan peran terperiksa MZA adalah mengantar serta menyerukan tiga koper berisi benih lobster terhadap James menghadapi perintah Babang. Dari kerja MZA, beliau mendapat upah Mata Uang Rupiah 500 ribu per kegiatan.
“Peran terperiksa MIF turut membantu MZA mengantar juga memaparkan BBL ke area parkir salah satu Rumah Makan (RM) dalam wilayah Neglasari, Daerah Perkotaan Tangerang,” katanya.
Ronald menambahkan, perkara itu terungkap pada Kamis, 18 Juli 2024. Dia mengatakan polisi mengungkap perkara ini berawal adanya informasi warga terkait adanya pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta.
Atas informasi tersebut, polisi memantau ke salah satu Rumah Makan pada wilayah Neglasari, serta mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver masuk ke area RM. “Selanjutnya dikerjakan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, pada dapati tiga koli barang yang digunakan ke dalamnya terdapat koper berisi BBL, juga mengamankan MZA serta MIF,” kata Ronald.
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan di kurun 2023 hingga Juli 2024 polisi telah lama mengungkap enam sindikat pengiriman BBL ilegal. Menurut Reza, pada enam tindakan hukum pengiriman BBL ilegal yang dimaksud polisi menetapkan 25 terperiksa dan juga sebagian telah dilakukan diproses hukum di dalam persidangan.
“Para terdakwa memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai wilayah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang tersebut hendak diselundupkan ke luar negeri,” tutur Reza.
Reza menjelaskan, pada pengungkapan persoalan hukum itu polisi menyita sebanyak 125.310 ekor BBL jenis mutiara serta pasir, juga satu unit mobil Innova. “Motif para dituduh akibat ekonomi, MZA mengaku jikalau berhasil mengantarkan BBL ke penerima akan mendapatkan keuntungan Simbol Rupiah 500 ribu lalu ini aksi yang dimaksud kedua, yang tersebut pertama pada Juni lalu” terang Reza.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kedua dituduh itu terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda Mata Uang Rupiah 1,5 miliar.
Artikel ini disadur dari Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,7 Miliar Tujuan Vietnam dan Singapura Digagalkan


