Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh lantaran Sarana Prasarana
Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin merespon pernyataan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno tentang dugaan pelanggaran pemakaian dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS untuk penyelenggaraan binaan tumbuhan hidroponik senilai Mata Uang Rupiah 80 juta.
Budi mengutarakan pengaplikasian BOS diperbolehkan untuk merenovasi.
“Oh iya, jadi itu di dalam SMPN 35 Ibukota Indonesia ya. Di mana sebenarnya pada pelaksanaan penyelenggaraan BOS itu boleh untuk renovasi,” kata Budi ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD DKI Ibukota Indonesia pada Kamis, 27 Juli 2024.
Sebelumnya, Sutikno mengaku keberatan oleh sebab itu dana bos dipakai untuk membeli barang bukan perlu. “Yang aturan dana BOS tidaklah diperbolehkan untuk memulai pembangunan gedung, tetapi malah buat gedung,” kata Sutikno di rapat penjelasan cleansing guru honorer dalam Gedung DPRD DKI Ibukota pada Selasa, 23 Juli 2024.
Dia juga mempermasalahkan bahwa kursi serta meja untuk belajar di sekolah yang disebutkan berbagai yang digunakan telah tak layak. Menurut dia, seharusnya sekolah tambahan memprioritaskan untuk prasarana belajar daripada taman hidroponik.
Menurut Budi, hal yang tersebut dipermasalahkan untuk konstruksi struktur vegetasi hidroponik, SMPN 35 DKI Jakarta belum menganggarkan pada rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). “Nah ini mau diwujudkan di perpindahan anggaran. Boleh (pemakaian anggaran) oleh sebab itu kan untuk sarana prasarana,” ucapnya.
Dilansir dari website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Studi juga Teknologi (Kemendikbud) disebut ada anggaran pemelihahaan sarana juga prasarana sekolah melalui dana BOS. Hal itu meliputi pemeliharaan alat pembelajaran, alat peraga sekolah serta pembiayaan lain yang mana relevan dengan sarana kemudian prasarana.
Artikel ini disadur dari Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh karena Sarana Prasarana



