5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memberlakukan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional sejak Rabu, 27 Maret 2024. Ketetapan itu tertuang pada Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan juga Pendidikan Menengah. Lantas, apa perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 (K-13)?
Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Melansir laman Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, terdapat lima unsur yang membedakan antara Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013. Berikut daftarnya:
1. Kerangka Dasar
K-13 dirancang dengan landasan utama sebagai tujuan sistem sekolah nasional dan juga standar nasional pendidikan. Sementara Kurikulum Merdeka dirancang sebagai landasan utama bagi sistem lembaga pendidikan nasional, standar nasional pendidikan, kemudian pengembangan Profil Pelajar Pancasila pada kontestan didik.
2. Kompetensi yang Dituju
Kurikulum 2013 miliki kompetensi dasar (KD) berbentuk lingkup juga susunan yang diklasifikasikan pada empat kompetensi inti (KI), meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, juga keterampilan.
Sementara Kurikulum Merdeka mempunyai capaian pembelajaran bagi sekolah anak usia dini (PAUD) yang dinyatakan di paragraf yang tersebut menyatakan pengetahuan, sikap, lalu keterampilan untuk meraih, menguatkan, kemudian meningkatkan kompetensi anak usia dini di nilai agama kemudian moral, perkembangan dan juga identitas diri, juga kompetensi numerasi, literasi, sains, rekayasa, teknologi, juga seni.
Kemudian, capaian pembelajaran bagi kontestan didik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah berhadapan dengan (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat dinyatakan pada paragraf yang dimaksud menyatakan pengetahuan, sikap, juga keterampilan untuk meraih, menguatkan, serta meningkatkan kompetensi.
3. Rangkaian Kurikulum
Pada K-13, jam pelajaran PAUD diatur selama 900 menit per minggu, sedangkan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur per minggu. Adapun pengaturan alokasi waktu pembelajaran kontestan didik jenjang institusi belajar dasar hingga menengah direalisasikan secara rutin setiap minggu dalam setiap semester oleh sekolah, sehingga siswa akan menerima hasil penilaian setiap mata pelajaran dalam setiap semester.
Sementara itu, rangka Kurikulum Merdeka dibagi berubah jadi dua kegiatan pembelajaran utama, yaitu pembelajaran rutin atau reguler yang merupakan kegiatan intrakurikuler serta proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila. Khusus jenjang SMK, rangka kurikulum dibagi berubah menjadi dua, meliputi kelompok mata pelajaran umum juga kelompok mata pelajaran kejuruan.
Jam pelajaran bagi PAUD sesuai dengan ketentuan Kurikulum Merdeka juga diatur 900 menit per minggu. Sedangkan jam pelajaran di dalam SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur setiap tahun. Sekolah dasar hingga menengah dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai jumlah agregat jam pelajaran yang digunakan ditetapkan.
4. Pembelajaran
Dari sisi pembelajaran, Kurikulum 2013 memiliki pendekatan saintifik. Sementara Kurikulum Merdeka untuk jenjang PAUD, sekolah dapat mengimplementasikan bermacam bentuk pendekatan pembelajaran.
Kemudian, pembelajaran Kurikulum Merdeka khusus jenjang sekolah dasar hingga menengah terdiri dari dua, yaitu menguatkan pembelajaran terdiferensiasi sesuai dengan tahap capaian siswa juga paduan antara pembelajaran intrakurikuler (sekitar 70-80 persen jam pelajaran) juga kokurikuler melalui proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila (sekitar 20-30 persen jam pelajaran).
5. Penilaian
Penilaian pada K-13 bagi partisipan didik PAUD dilaksanakan dengan pencatatan penilaian langkah-langkah lalu hasil belajar perkembangan siswa yang tersebut dimasukkan ke di format ringkasan penilaian mingguan atau bulanan untuk dibuat kesimpulan sebagai basis laporan perkembangan siswa untuk pemukim tua.
Berikutnya, pada kontestan didik SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat direalisasikan penilaian formatif lalu sumatif oleh guru yang tersebut berfungsi untuk memantau perkembangan kemudian hasil belajar, juga mendeteksi keperluan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan. Selain itu, menguatkan pelaksanaan penilaian autentik pada setiap mata pelajaran juga menyimpulkan sikap, pengetahuan, serta keterampilan.
Sementara itu, penilaian pada Kurikulum Merdeka pada siswa PAUD diwujudkan dengan cara pelaporan tercatat minimal enam bulan sekali terhadap penduduk tua yang dimaksud berisi deskripsi kemajuan capaian pembelajaran anak. Selain itu, laporan juga dapat diwujudkan dengan komunikasi lisan dengan warga tua.
Kemudian, penilaian untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat dalam bentuk penguatan asesmen formatif juga pemakaian hasil asesmen untuk merancang pembelajaran sesuai dengan tahap capaian siswa. Penilaian juga satu di antaranya penguatan penilaian autentik, khususnya di proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila juga bukan ada pemisahan nilai sikap, pengetahuan, lalu keterampilan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari 5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013




