Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang digunakan Lebih Patut
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, mengoreksi pengangkatan eks Pemimpin wilayah Bank Tanah Air atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, berubah menjadi Komisaris Utama PT Korporasi Listrik Negara (Persero) atau PLN. Pasalnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra itu pernah berubah jadi terpidana korupsi.
“Saya yakin kader Gerindra atau relasi Prabowo (Subianto) sejumlah yang tersebut lebih banyak patut,” kata Herry pada waktu dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Burhanudin ditetapkan sebagai dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di perkara dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan juga denda Simbol Rupiah 250 jt oleh majelis hakim pengadilan aktivitas pidana korupsi atau Tipikor Ibukota Indonesia pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ dan juga Informan Daya Orang Badan Usaha Milik Negara, komisaris harus tiada pernah dihukum oleh sebab itu melakukan aktivitas pidana yang merugikan keuangan negara pada waktu lima tahun sebelum pengangkatan. “Burhanuddin (dihukum) tiga tahun, tapi ini tentang etika atau kepantasan,” kata Herry.
Herry mengaku ragu pengangkatan khalayak dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu bisa saja memberikan sumbangsih kinerja ke BUMN. Menurut dia, ada prospek konflik kepentingan atau conflict of interest sangat besar di pengangkatan komisaris baru sekarang ini yang digunakan kebanyakan pengurus partai. Justru yang digunakan ada, kata dia, pengangkatan ini berkemungkinan berubah menjadi beban besar bagi BUMN.
“Karena dimulainya penetapan Komisaris BUMN menurut saya tidaklah dengan itikad baik, saya khawatir hasilnya pun tiada akan baik pula,” kata dia.
Seharusnya, tutur Herry, pemerintahan mendatang menyudahi praktik merekrut Komisaris BUMN dengan cara yang digunakan tidaklah etis, apalagi tidaklah pantas. BUMN, menurut dia, merupakan aset negara yang dimaksud sepatutnya dijaga bersama-sama. “Jangan sampai gara-gara pengangkatan komisaris yang tersebut kurang pantas ini menurunkan reputasi Prabowo,” kata Herry.
Dalam perkara korupsi yang tersebut menjeratnya, Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Rp100 miliar yang mana dialirkan untuk beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rp68,5 miliar juga beberapa anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar.
Sejumlah pejabat BI lalu anggota DPR bergabung terseret di perkara itu, ke antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Pemimpin wilayah BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, lalu anggota DPR Hamka Yandhu.
Belum genap lima tahun menempati Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Burhanuddin terhitung mulai menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasan bersyaratnya kala itu diwarnai kericuhan antara awak pers dengan organisasi masyarakat atau Ormas Asgar Jaya yang tersebut mengawalnya.
Artikel ini disadur dari Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut



