Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan prasarana Golden Visa guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang mana berinvestasi kemudian berkarya ke Nusantara untuk dapat menetap selama 5 hingga 10 tahun. Dengan adanya eksklusifitas ini, pemodal asing disebut dapat mempunyai aset di pada negeri.
Lantas bagaimana regulasi sebelumnya?
Kepala Subbidang Hubungan Dwi Pihak Afrika juga Timur Tengah, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet, Lusia Novita Sari menyatakan pemegang Golden Visa akan menikmati faedah eksklusif yang tak diterima pemegang visa biasa. Termasuk hak untuk memiliki aset ke pada negara. Bahkan visa ini dapat berubah jadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
“Antara lain prosedur lalu persyaratan permohonan visa juga urusan imigrasi lebih banyak ringan juga cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih banyak lama, hak untuk memiliki aset dalam di negara, juga berubah menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan,” kata Lusia, diambil dari laman Setkab.go.id.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengutarakan penanam modal asing pemegang Golden Visa dapat mempunyai izin tinggal pada Tanah Air selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah agregat penanaman modal tertentu. Besarannya antara 350 ribu Amerika Serikat dolar sampai 2,5 jt dolar Amerika Serikat untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, besaran penanaman modal 700 ribu dolar Negeri Paman Sam hingga 5 jt dolar AS.
Aturan kepemilikan hak aset WNA di dalam Indonesi
Dilansir dari laman Djkn.kemenkeu.go.id, secara hukum, status kepemilikan aset, pada hal ini tanah kemudian bangunan, yang dimaksud dapat diperoleh oleh WNA atau badan hukum asing pada Negara Indonesia belaka sebatas hak pakai menghadapi tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik berhadapan dengan satuan rumah susun lalu rumah tempat tinggal atau hunian.
Menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, WNA atau bekas warga negara Negara Indonesia atau WNI tidak ada diperbolehkan menguasai tanah dengan hak milik, pada mana apabila WNA maupun bekas WNI mendapat hak milik maka tanah tersebut, maka harus dikembalikan terhadap negara.
Hal ini sebagai upaya untuk menurunkan adanya kepemilikan menghadapi tanah oleh WNA yang dimaksud ingin bertempat tinggal atau membuka usaha ke Indonesia, yaitu dengan menyimpan agar tanah hak milik WNI tiada menjadi tanah milik WNA. Selain itu, kepemilikan melawan hak milik juga membantu WNI agar dapat memanfaatkan tanah hak miliknya untuk menunjang kehidupannya.
Sejalan dengan ketentuan hak milik, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kemudian Hak Guna Bangunan (HGB) yang mana tidaklah lagi memenuhi syarat-syarat untuk mempunyai kedua hak tersebut, wajib untuk melepaskannya selambat-lambatnya di jangka waktu satu tahun atau hak-hak yang dimaksud akan hapus dikarenakan hukum.
WNA boleh beli properti ke Nusantara
Sejak 2021, WNA diberikan kesempatan untuk membeli properti di Indonesia. Pembelian properti oleh WNA dalam Nusantara yang dimaksud diatur pada Peraturan pemerintahan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, kemudian Pendaftaran. WNA yang dapat memiliki hunian adalah khalayak asing yang mana miliki dokumen keimigrasian sesuai perundang-undangan.
Adapun dokumen keimigrasian yang tersebut dimaksud yakni VISA, paspor, atau KITAS yang dimaksud diterbitkan pihak terkait yang dimaksud memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen tersebut. Perihal kriteria bangunannya, pemerintah sudah pernah mengatur pada Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021. Untuk rumah susun yang dimaksud dimiliki WNA harus diantaranya kategori rumah komersial.
Sedangkan batasan rumah tapak yang dapat dimiliki antara lain:
1. Berdasarkan aturan perundang-undangan, rumah yang dimaksud harus termasuk kategori rumah mewah.
2. Sebidang tanah untuk per penduduk atau keluarga.
3. Maksimal luas tanah seluas 2 ribu meter persegi
HENDRIK KHOIRUL MUHID I HERZANINDYA MAULIANTI
Artikel ini disadur dari Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?



