pemerintahan Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?
Jakarta – Pemerintah menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko berhadapan dengan tuntutan ganti kerugian dari pihak ketiga. Kewajiban mengikuti asuransi ini bagi semua pemilik kendaraan bermotor tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Perkuatan Bidang Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menanti terbitnya peraturan pemerintah untuk menerapkan acara wajib asuransi tersebut.
Pemberlakuan asuransi kendaraan yang dimaksud mempunyai kegunaan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, lalu Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, asuransi kendaraan yang disebutkan akan bermanfaat saat terbentuk kecelakaan yang mana harus menanggung kerugian dari pihak ketiga.
Asuransi ini dapat meringankan biaya pengganti kerugian bagi konsumen. Bahkan, premi asuransi ini juga akan lebih tinggi ekonomis daripada yang mana sekarang. Dengan meningkatnya proteksi terhadap risiko kecelakaan, penduduk dapat lebih lanjut terlindungi juga merasa lebih banyak aman selama berkendara.
Tak hanya sekali itu, Ogi juga mengungkapkan, pemberlakuan kewajiban asuransi kendaraan juga dapat meningkatkan perkembangan ekonomi.
“Pertumbuhan dunia usaha juga mampu meningkat,” kata dia, seperti ditulis pada Koran Tempo yang dimaksud diberitakan pada 22 Juli 2024.
Selain Ogi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Tanah Air (AAUI), Bern Dwyanto juga mengungkapkan khasiat asuransi TPL. Bern menyatakan, asuransi kendaraan ini dapat mengempiskan beban keuangan pemerintah pada memberikan kompensasi terhadap orang yang terdampar serta keluarganya yang mengalami kecelakaan setelah itu lintas.
“Sekaligus memberikan bantuan keuangan terhadap korban kecelakaan atau keluarganya,” kata Bern, pada 21 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bern menjelaskan, keuntungan yang digunakan diberikan oleh pemerintah di bentuk kompensasi yang disebutkan berbentuk biaya perawatan bagi orang yang terluka luka, santunan bagi ahli waris orang yang terluka meninggal, dan juga penggantian kerugian materi akibat kecelakaan.
Senada dengan Ogi kemudian Bern, anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak menyatakan kompensasi terhadap korban kecelakaan akan ditanggung perusahaan asuransi swasta. Tanggungan ini meringankan beban pemerintah pada saat ada kecelakaan kemudian lintas.
Berdasarkan dpr.go.id, pemberlakukan kewajiban asuransi kendaraan TPL menciptakan perusahaan asuransi menanggung biaya kerugian menghadapi kerusakan yang disebutkan sesuai kesepakatan pada polis asuransi. Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Sebab, selama ini kerugian akibat kecelakaan belaka ditanggung oleh korban melalui Jasa Raharja.
Sementara itu, kerusakan barang juga lingkungan akibat kecelakaan tidaklah mendapatkan penggantian. Meskipun mempunyai beberapa khasiat di pengamanan di mana kecelakaan berikutnya lintas oleh pihak ketiga, tetapi kewajiban asuransi kendaraan ini mendapat kritik dari beberapa pihak.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI | KORAN TEMPO
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?


