Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi
Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis telah lama menyebabkan pro lalu kontra di dalam kalangan komunitas lalu pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Nusantara yang memungkinkan prajurit TNI terlibat pada kegiatan kegiatan bisnis memicu perdebatan sengit.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI di perusahaan dapat membantu kesejahteraan prajurit dan juga meningkatkan partisipasi ekonomi. Namun, para penentang cemas hal ini akan mengatasi praktik dwifungsi yang tersebut merusak profesionalisme TNI serta membuka kesempatan penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyalahkan lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil di mengawasi anggota TNI yang dimaksud berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak bisa jadi diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan hanya lah,” ujar Usman seusai perjumpaan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, dan juga tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya semata-mata menunjukkan sikap pemerintah yang tersebut tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.
Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman di banyak lahan milik swasta. Praktik bidang usaha itu terus berjalan meskipun ada larangan. “Lihat semata kalau ke Jakarta, tanah ini berada pada pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung perihal keinginan kegiatan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, permintaan prajurit TNI ketika ini tak sedikit. Salah satunya ialah keinginan biaya institusi belajar untuk anak-anak.
Karena unsur perekonomian dan juga keinginan itu, Maruli menganggap larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI tetap wajib mengikuti apel pagi lalu apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang menolak dan juga mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis di pembaharuan aturan itu.
“Tentu hanya itu tidaklah boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Negara Indonesia Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Bivitri menyimpulkan bahwa pemberian kewenangan berbisnis untuk TNI merupakan langkah yang keliru. Menurut dia, TNI harus masih berada pada pertahanan juga keamanan. Lebih dari itu, TNI memiliki pengaruh besar di keberadaan sosial masyarakat.
“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata juga ia juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya.
Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis mirip dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia menyampaikan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang tersebut besar bagi militer untuk masuk ke ranah dalam luar fungsi semestinya.
“Ini akan membuka jalan yang terlalu luas untuk militer masuk ke pada planet ekonomi lalu politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Area Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, di dalam Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat yang disebutkan dipimpin oleh Deputi Lingkup Kerjasama Hukum serta HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum bisa saja mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi



