Pengesahan RUU pemilihan gubernur Batal, Dasco: Pendaftaran pemilihan kepala daerah yang Berlaku Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyatakan bahwa pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap saja berlaku.
“Pengesahan Revisi UU pemilihan gubernur yang dimaksud direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” ucapannya disitir di akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Pagar Depan DPR Dijebol, Massa Merangsek Masuk Sambil Nyalakan Petasan
Sehingga, pada pada waktu pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 tetap saja berlaku tindakan MK yang dimaksud mengabulkan gugatan Partai Buruh dan juga Partai Gelora.
“Oleh karenanya pada ketika pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang digunakan mengabulkan gugatan Partai Buruh dan juga Partai Gelora,” tulisnya.


