Wajib Asuransi Kendaraan, Hal ini Reaksi YLKI kemudian Pengamat Asuransi
Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko berhadapan dengan tuntutan ganti merugikan dari pihak ketiga. Asuransi yang mana akan diwajibkan oleh pemerintah diatur di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan lalu Penguasaan Bidang Keuangan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengawaitu terbitnya peraturan pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan tersebut. Meskipun masih wacana, tetapi aturan kewajiban asuran ini disambut baik oleh bidang asuransi mengingat jumlah keseluruhan kendaraan bermotor dalam Tanah Air mencapai 160 juta. Sementara itu, beberapa kalangan memberikan tanggapan kritik terhadap penerapan wajib asuransi kendaraan tersebut.
Kritik penerapan asuransi kendaraan datang dari pengamat serta Yayasan Lembaga Pelanggan Negara Indonesia (YLKI). Adapun, tanggapan dari kedua pihak yang disebutkan sebagai berikut.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo menyatakan, penerapan wajib asuransi kendaraan mempunyai peluang yang mana dapat menyebabkan beban premi tambahan bagi pemilik mobil serta operator kendaraan umum. Jika pemerintah terus mewajibkan asuransi tersebut, harus menegaskan premi asuransinya sangat terjangkau.
Tak cuma itu, Irvan yang juga menjabat sebagai Arbiter Badan Mediasi lalu Arbitrase Asuransi Indonesia mengimbau, OJK menyebabkan peraturan OJK (POJK) tentang kewajiban asuransi TPL. POJK yang disebutkan tiada cuma mengatur tentang premi, tetapi berubah menjadi ihwal prosedur klaim, apabila kecelakaan melibatkan beberapa kendaraan sekaligus.
Pengamat Asuransi, Dedy Kristianto
Menurut Dedy Kristianto, wajib asuransi kendaraan yang disebutkan dapat meningkatkan peningkatan sektor asuransi, tetapi tidaklah berlangsung lama. Ia memprediksi kemungkinan rasio kedaluwarsa (lapsed ratio) akan tinggi. Rasio ini merupakan rasio polis yang digunakan diterbitkan perusahaan asuransi pada waktu tertentu tiada diperbarui jika dibandingkan dengan total total polis selama periode sama.
“Rasio kedaluwarsa ini yang digunakan harus diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi lalu regulator,” terangnya, seperti diberitakan di Koran Tempo, pada 22 Juli 2024.
Lebih lanjut, Dedy mengamati bahwa kendaraan bermotor di dalam Indonesia dimiliki oleh bermacam kalangan, di antaranya masyarakat kelas bawah. Ia menegaskan, penerapan wajib asuransi kendaraan bagi kelompok ini akan sulit dilakukan. Sebab, masyarakat juga telah banyak membayar iuran yang ditanggung sendiri, seperti BPJS kemudian Tapera. Penerapan wajib asuransi kendaraan akan menghasilkan penduduk semakin terbebani.
Dedy menyarankan, pemerintah mensosialisasikan faedah asuransi yang dimaksud secara masif untuk masyarakat. Kesadaran pentingnya mengikuti asuransi akan mengupayakan warga sukarela mengikutinya. Selain itu, pemerintah harus meyakinkan perekonomian penduduk tumbuh.
Kepala Lingkup Pengaduan dan juga Hukum YLKI, Rio Priambodo
Rio Priambodo menilai, tidak ada semua masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor mampu membayar premi asuransi. Pasalnya, ketika ini, daya beli penduduk belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19.
“Pemerintah seharusnya mengedepankan pendapat rakyat sebelum memutuskan menerapkan wajib asuransi kendaraan tersebut,” kata Rio.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI I KORAN TEMPO
Artikel ini disadur dari Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi



