Bekukan PT Sarana Riau Ventura, OJK Ungkap 2 Alasannya
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan resmi membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura. Melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 lalu Nomor S-29/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024. OJK melarang perusahaan yang mana berlokasi di Riau itu untuk berkegiatan usaha seperti penyaluran penanaman modal kemudian penyertaan baru, jual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan terhadap LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, juga melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Dalam keterangan resmi pada 25 Juli 2024, OJK membekukan PT Sarana Riau Ventura dikarenakan persyaratan administrasi yang mana belum terpenuhi. “Direksi Korporasi belum dinyatakan lulus uji kemampuan serta kepatutan di OJK,” tulis OJK.
Aturan itu sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan kemudian Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Dalam regulasi ini menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas serta fungsinya sebagai Pihak Utama”.
Selain itu, OJK mengkaji perusahaan belum memenuhi jumlah agregat Direksi minimum. Aturan ini diterangkan pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Organisasi yang tersebut Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015), yang tersebut menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) warga anggota Direksi”.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024. OJK mengumumkan pencabutan izin perniagaan perusahaan yang beralamat di dalam Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Sidoarjo, Jawa Timur, itu melalui laman resmi merek pada Rabu, 24 Juli 2024. “(Pencabutan) terhitung sejak 24 Juli 2024,” tulis OJK.
Usai mencabut izin usaha, OJK menyembunyikan kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung untuk umum. Selain itu, OJK juga menghentikan segala kegiatan perusahaan ini. “Kantor PT BPR Informan Artha Waru Agung ditutup untuk umum lalu BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK.
Sementara itu, OJK meminta-minta hak serta kewajiban PT Narasumber Artha Waru Agung akan diwujudkan oleh pasukan likuidasi. Tim ini akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. “Sesuai dengan ketentuan dan juga perundang-undangan yang mana berlaku,” kata OJK.
Tak cuma itu, OJK juga melarang direksi, komite komisaris, atau pemilik PT BPR Sumber Artha Waru Agung mengambil tindakan hukum yang dimaksud berkaitan dengan aset dan juga kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan ditulis dari LPS,” kata OJK.
Pilihan editor: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Artikel ini disadur dari Bekukan PT Sarana Riau Ventura, OJK Ungkap 2 Alasannya




