Nasional

NU serta Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan

Jakarta – Pegiat lingkungan hidup juga pengamat kebijakan publik, menyoroti kebijakan dua organisasi rakyat keagamaan, Nahdlatul Ulama atau NU dan juga Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin usaha pertambangan khusus dari pemerintah.

Manajer Kampanye Pesisir serta Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Negara Indonesia atau Walhi, Parid Ridwanuddin, mengemukakan pemberian izin tambang ormas keagamaan berisiko lebih tinggi besar memberikan mudharat ketimbang manfaat.

“Ini tak sejalan dengan fikih Islam modern,” kata Parid melalui instruksi singkat, Senin, 29 Juli 2024.

Parid menjelaskan, Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Nusantara sekaligus ulama besar Nahdlatul Ulama, di bukunya “Merintis Fikih Lingkungan Hidup” yang tersebut terbit pada 2006, memasukkan isu proteksi lingkungan hidup ke di maqashid syariah yang bersifat primer. 

Secara tekstual, maqashid ini meminta-minta manusia untuk melindungi kehidupan.

Pun, Parid melanjutkan, Ulama jika Mesir yang mana sangat disegani, Yusuf Qardhawi, juga mengemukakan pendapat yang tersebut sama. Dalam kitabnya, “Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam” (memelihara lingkungan pada Syari’at Islam) yang tersebut terbit pada 2001, disebutkan bahwa, menyimpan lingkungan hidup sejenis dengan mempertahankan agama serta menjaga hal primer lainnya yang disebutkan di maqashid syariah. 

Berdasarkan dua pandangan ini, menurut Parid, menyimpan lingkungan hidup, lebih besar jarak jauh merawat planet bumi, miliki justifikasinya pada fikih Islam. 

“Semestinya diskursus ini dipertimbangkan di beraneka serangkaian pengambilan tindakan oleh beragam pihak,” ujar Parid.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, setuju dengan Parid. Ia mengatakan, pemberian IUP untuk ormas keagamaan akan memunculkan banyak mudharat terhadap kehidupan. Sebab, pertambangan akan berpotensi mengacaukan alam. 

Sebagai ormas keagamaan yang digunakan menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, semestinya organisasi seperti NU juga Muhammadiyah menyatakan sikap menolak terhadap tawaran ini. Alasannya, membuka usaha pertambangan oleh ormas keagamaan dapat menjerumuskan tak semata-mata organisasi, namun juga umat ke di kemaslahatan. 

“Lebih baik apabila ormas keagamaan berfokus pada bidang perniagaan yang digunakan banyak memberi manfaat, seperti kesejahteraan kemudian pendidikan. Bukan pertambangan,” kata Agus.

Pada Ahad, 28 Juli kemarin, Pengurus Pusat Muhammadiyah, memutuskan menerima tawaran IUP khusus dari pemerintah. Alasannya, hasil pleno pada 13 Juli lalu, juga Konsolidasi Nasional yang tersebut dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.

Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Derajat Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah lalu ‘Aisyiah, juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah.

“Kami mengawasi nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024, kemarin.

Sebelumnya, ormas keagamaan yang digunakan pertama kali menyambut baik terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, ialah Pengurus Besar NU. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengungkapkan organisasinya menerima tawaran pemerintah ihwal IUP dikarenakan memang benar membutuhkan sumber pendanaan baru. 

“Kami desperate,” kata Yahya pada waktu berbicara di acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama” pada Rabu, 12 Juni lalu.

Sumber pendanaan baru yang mana dimaksud Yahya, ialah masalah pengelolaan bisnis yang digunakan dikelola PBNU selama ini. Misalnya, Nahdliyin-warga NU mempunyai 30 ribu pondok pesantren serta madrasah. 

Namun, sumber daya juga kapasitas yang digunakan ada ketika ini sudah ada tak cukup lagi untuk menopang keberlanjutan inisiatif tersebut. Salah satu contohnya ialah keterbatasan dana pada merenovasi pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur hingga pemberian upah layak bagi para pengajar di sarana institusi belajar milik Nahdliyin.

Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan otoritas Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara. 

Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar untuk organisasi Publik keagamaan, di dalam mana merek dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin bidang usaha pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.

Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli kemarin, Presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mana memberikan WIUPK untuk ormas keagamaan. 

Ia mengklaim, penerbitan PP yang dimaksud didasari menghadapi komplain Komunitas manakala dirinya melakukan dialog dalam pondok pesantren dan juga masjid. Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk mengatur tambang, tidak cuma perusahaan besar.

Kemudian, Jokowi melanjutkan, alasan lainnya dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, ialah untuk memberikan kesetaraan sekaligus keadilan ekonomi. 

Artikel ini disadur dari NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan

Related Articles

Back to top button