Bisnis

Daftar 10 Negara yang Warganya Bisa Dapatkan Golden Visa Indonesia

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Golden Visa yang digunakan memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) pada berinvestasi serta berkarya di Indonesia. Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa cuma untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif.

“Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara , orang-orang yang digunakan tidaklah memberi faedah secara nasional,” kata Jokowi pada waktu meresmikan Golden Visa ke Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Kebijakan Golden Visa sebenarnya sudah ada disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat melawan Peraturan Menteri Hukum kemudian HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan juga Izin Tinggal juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Menurut aturan, pemegang visa ini miliki izin tinggal pada jangka waktu lima hingga 10 tahun.

Lantas, negara mana semata yang mana warganya bisa saja mendapatkan Golden Visa Indonesia?

Sejauh ini pemerintah belum menerapkan Golden Visa untuk semua negara. Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru memprioritaskan warga dari 10 negara untuk mendapat sarana visa jenis ini. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy karim, menyatakan daftar negara prioritas itu mempertimbangkan nilai investasinya dalam pada negeri selama ini.

“Saya realistis dari 10 besar negara yang mana ada pembangunan ekonomi datanya di BKPM (Badan Kesepahaman Penanaman Modal),” kata Silmy di Ritz Carlton, Kamis.

Berikut daftar negara yang tersebut warganya mampu mendapatkan Golden Visa Indonesia:

1. Singapura

2. Jepang

3. China

4. Korea Selatan

5. Belanda

6. Amerika Serikat

7. Inggris

8. Prancis

9. Jerman

10. Uni Emirat Arab.

Namun demikian, bukan semua WNA dari negara-negara yang dimaksud dapat secara cuma-cuma memegang Golden Visa. WNA harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

1. Untuk dapat tinggal di dalam Nusantara selama 5 tahun, penduduk asing penanam modal perorangan yang dimaksud akan mendirikan perusahaan di dalam Tanah Air diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Simbol Rupiah 38 miliar.

2. Untuk masa tinggal 10 tahun, khalayak asing pemodal perorangan yang digunakan akan mendirikan perusahaan ke Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.

3. Bagi pemodal korporasi yang membentuk perusahaan pada Indonesia serta menanamkan pembangunan ekonomi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi lalu komisarisnya.

4. Bagi penanam modal korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesi serta menanamkan penanaman modal sebesar US$ 50.000.000, direksi juga komisarisnya akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk penanam modal asing perorangan yang tidak ada bermaksud mendirikan perusahaan dalam Indonesia.

1. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 5,3 miliar yang dimaksud dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan rakyat atau penempatan tabungan/deposito.

2. Untuk Golden Visa 10 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah beberapa jumlah US$ 700.000 atau sekitar Simbol Rupiah 10,6 miliar.

Silmy berharap Golden Visa dapat menjaring pemodal lalu talent global berkewarganegaraan asing berkualitas ke Indonesia. Adapun sejauh ini, sejak masa percobaan, sudah ada ada 300 penduduk yang digunakan mendapat Golden Visa dari pemerintah. Skor pembangunan ekonomi yang dimaksud masuk dari prasarana yang dimaksud sebesar Simbol Rupiah 2 triliun. Salah satunya instruktur sepak bola Timnas Indonesia, Shin Tae Yong.

“Tentunya pada di tempat ini akan terus bertambah juga ke depan harapannya kami bisa jadi menghitung seberapa sejumlah warga negara Indonesi yang tersebut dapat bekerja melawan penanaman modal yang digunakan dilakukan,” katanya.

DANIEL A. FAJRI

Artikel ini disadur dari Daftar 10 Negara yang Warganya Bisa Dapatkan Golden Visa Indonesia

Related Articles

Back to top button