Demokrat serta PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II
Jakarta – Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan ucapan ulang Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan Banten II. Hal ini diutarakan segera oleh saksi dari Partai Demokrat Andi Nurpati yang digunakan menganggap hasil rekapitulasi yang dimaksud semata-mata didapatkan melalui pemilihan pengumuman ulang pada 120 TPS.
Menurut Andi, KPU seharusnya melakukan proses penyandingan perolehan pernyataan ke Formulir C hasil dengan Formulir D hasil kecamatan ke 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Dari segala tahapan yang ada mengenai rekapitulasi pasca putusan MK, saya ingatkan lagi putusan MK ini tidak perihal penghitungan pengumuman ulang, tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil,” kata Andi pada ruang sidang tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi nasional dalam KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Andi menyatakan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Dia juga mengajukan permohonan formulir catatan atau keberatan saksi terhadap KPU. “Kami dari Demokrat berkeberatan berhadapan dengan kronologis yang digunakan telah ada, juga kami ingin menyampaikan kami sudah ada bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut. Jadi kami mengajukan permohonan form nota keberatan untuk nanti kami ungkapkan terhadap pimpinan,” tegasnya.
Dia mengatakan, Demokrat ingin meyakinkan ada atau tidaknya perbedaan data perolehan pengumuman calon anggota legislatif dari setiap partai di antara dua dokumen tersebut. Andi mengklaim bahwa proses penyandingan data tidaklah sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan tak mendapatkan formulir yang disebutkan di dalam beberapa TPS.
Dalam kesempatan yang tersebut sama, saksi dari PPP juga menyatakan keberatannya dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II. PPP menilai, adanya unsur ketidaktelitian pada proses penghitungan hasil Pileg 2024 pada wilayah Banten II.
“Kami mengawasi bahwa adanya unsur ketidaktelitian di perhitungan ini. Artinya, bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten 2 terima kasih,” ucap saksi dari PPP pada kesempatan yang dimaksud sama.
Namun, penolakan mereka bukan dapat mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg pada Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai dan juga Bawaslu, komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU Pemilihan Umum anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika tidak ada ada lagi, dengan demikian hasil aktivitas lanjut putusan Mahkamah Konstitusi melawan PHPU pemilihan anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan. Setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.
Diketahui, berdasarkan hasil yang digunakan dibacakan oleh jajaran KPU, ke urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan pendapat partai kemudian calon anggota legislatif yang digunakan diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan tempat ketiga ditempati oleh Gerinda yang mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, serta PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini dilakukan setelahnya KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II




