Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Daerah Perkotaan Solo Waktu senja Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna
Solo – Wakil Wali Pusat Kota Solo, Teguh Prakosa segera menggantikan kedudukan Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud sebelumnya sudah mengundurkan diri sebagai Wali Perkotaan Solo.
Menurut jadwal, Teguh akan dilantik sebagai Wali Perkotaan Solo oleh Penjabat (Pj) Pemuka Jawa Tengah, Nana Sudjana, ke Gedung Gradhika Bakti Prana, Perkotaan Semarang, Jawa Tengah, Hari Jumat di malam hari ini, 19 Juli 2024, pukul 19.00 WIB.
Berkaitan dengan pengunduran diri Gibran dan juga pelantikan Teguh Prakosa, DPRD Daerah Perkotaan Solo yang digunakan sedianya menjadwalkan rapat paripurna dengan program pengumuman pengesahan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Perkotaan Solo lalu Pengangkatan Wakil Wali Pusat Kota Solo Teguh Prakosa sebagai Wali Pusat Kota Solo, pada hari terakhir pekan sore ini, akhirnya menunda rapat tersebut.
Ketua DPRD Perkotaan Solo, Budi Prasetyo pun mengkonfirmasi hal itu.
“Nggih leres (Iya betul). Untuk program rapat paripurna ditunda. Jadi nanti agendanya segera pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Pusat Kota Solo dilaksanakan di dalam Semarang,” ujar Budi untuk Tempo melalui ponselnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto menambahkan DPRD Solo akan menjadwalkan ulang paripurna. Ia menjelaskan ditundanya rapat paripurna setelahnya Pj Pengurus Jawa Tengah memutuskan melantik Teguh Prakosa sebagai Wali Pusat Kota Solo terlebih dulu. Dalam hal ini, surat langkah atau SK pemberhentian kemudian pengangkatan Wakil Wali Daerah Perkotaan dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dilewatkan ke otoritas Provinsi Jawa Tengah, dari Provinsi menghendaki pelantikan dipermudah dari schedule awal tanggal 23 Juli.
“Provinsi Jateng menghendaki di malam hari inu pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Kota, direalisasikan dulu. Baru paripurna DPRD Solo,” kata Sugeng.
Dengan demikian, ia menyatakan di rapat paripurna pada DPRD Perkotaan Solo nanti telah ada Wali Perkotaan Solo definitif. “Agenda paripurna nanti semata-mata sekedar membacakan SK dari Kementerian Dalam Negeri melalui Provinsi tentang diterima pengunduran Wali Daerah Perkotaan plus pengangkatan Wakil berubah menjadi Plt sekaligus Wali Kota. Kami hanya sekali mengikuti aturan saja. Jika Pemprov Jateng mengendaki seperti itu, kami ikuti selama itu bukan melanggar aturan,” tutur dia.
SEPTHIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Kota Solo Malam Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna



