6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang mana Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) secara langsung mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang sedang menempuh Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup di tempat tempat kos di area Lempongsari, Daerah Perkotaan Semarang.
Polisi yang tersebut melakukan penyelidikan, menemukan beberapa jumlah petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga oleh sebab itu mengalami perundungan ketika menjalani PPDS Anestesi dalam RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes telah lama bergerak cepat dan juga tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga telah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu tindakan hukum bunuh diri yang dimaksud juga mencakup kegiatan korban selama di area RS Kariadi.
2. Pembinaan juga pengawasan
Kemenkes menyampaikan bahwa pembinaan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, tidak pada RS Kariadi.
“Pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukanlah pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi kemudian Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, meskipun PPDS ini merupakan kegiatan Undip, Kemenkes tak dan juga merta sanggup lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di dalam lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes memverifikasi ada atau tidaknya unsur bullying yang mana menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan di seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kesepahaman dengan Mendikbudristek
Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang tersebut diketahui bertugas sebagai pembina pada Undip, juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di area RS kariadi. Hal ini dijalankan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dijalankan dengan baik.




