Aturan Direvisi, Penanam Modal IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan baru persoalan kemudahan mencoba bagi para pemodal di tempat Ibu Perkotaan Nusantara atau IKN . Lewat aturan baru ini para penanam modal makin dimanjakan lewat infrastruktur serta kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan pada IKN.
Hal ini seperti yang mana tertuang di Peraturan pemerintahan Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan pemerintahan Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha , juga Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di area Ibu Perkotaan Nusantara (IKN).
Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang tersebut dijalankan inovasi kemudian penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses penanaman modal di dalam IKN. Regulasi teranyar yang dimaksud diteken Presiden pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan penyelenggaraan persiapan penyelenggaraan kemudian pemindahan Ibu Perkotaan Nusantara pada penyelenggaraan otoritas Daerah Khusus Ibu Pusat Kota NUsantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Daerah Perkotaan Nusantara,” tulis beleid awal PP tersebut, diambil Kamis (15/6/2024).
Beberapa aturan yang mengalami pembaharuan lalu penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang lalu zonasi seperti yang mana diatur di pasal 9. Selain itu terdapat inovasi yang digunakan kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti di tempat pasal 10.
Ketentuan lain yang mana juga mengalami pembaharuan menyangkut perihal verifikasi serta proses pemberian persetujuan perizinan mencoba bagi calon penanam modal dalam IKN, hal ini diatur di pasal 13 PP 29/2024.
Selanjutkan ketentuan yang dimaksud diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang tersebut akan dialokasikan untuk calon penanam modal IKN, hal ini diatur pada pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak berhadapan dengan tanah yang digunakan dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN (Barang Milik Negara) lalu Penguasaan Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (ADP).
Lewat regulasi tersebut, khusus dalam IKN pemanfaatan BMN tidak ada belaka dijalankan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga mampu dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan Hak Pakai pada menghadapi Hak Pengelolaan (HPL) yang dimaksud siap diberikan terhadap calon investor.


