Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sebut Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadaan kapal di persoalan hukum dugaan korupsi pada proses kerja serupa usaha lalu pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022 bukan sesuai spesifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pada proses yang disebutkan PT ASDP bukan membeli kapal baru.
“Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang tersebut dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya tidak baru-baru. Nah itu yang dimaksud kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian, kemudian juga perhitungan juga lain-lain,” kata Asep di tempat Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).
Terkait kegiatan pengadaan, kata dia, bukanlah hal yang digunakan menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar. “Hanya yang tersebut menjadi hambatan adalah ketika yang dimaksud dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tidaklah sesuai lalu lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah mengungkapkan peluang kerugian negara sementara di tindakan hukum yang dimaksud mencapai triliunan rupiah. “ASDP prospek kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 6 Agustus 2024.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah dilakukan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang dimaksud terdiri dari pihak ASDP serta swasta.
“KPK telah terjadi mengeluarkan surat langkah Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk lalu menghadapi nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, lalu saudara IP,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa mengatakan, larangan yang dimaksud berlaku selama enam bulan. Pencegahan dilaksanakan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.




