Zat Berbahaya Lingkungan Mengoptimalkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang digunakan diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Zat Berbahaya ini telah dilakukan meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang merupakan salah satu faktor kematian tertinggi dalam dunia.
Kepala Biro Komunikasi dan juga Pelayanan Publik Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya tidak ada meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk di lima penyakit respirasi faktor kematian tertinggi dalam dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, tumor ganas paru, serta tuberkulosis.
Prevalensi asma di dalam Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang memprihatinkan, yang memerlukan tindakan mendesak dan juga tegas untuk melindungi kondisi tubuh masyarakat. eksekutif merespons dengan menguatkan layanan kemampuan fisik primer. Termasuk penyediaan alat spirometri di area puskesmas kemudian pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada menguatkan layanan primer agar bisa saja mengdiagnosa asma lalu memberi penanganan medis dengan tujuan untuk menegaskan warga dengan asma mempunyai akses ke layanan kemampuan fisik yang tepat dan juga berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri sudah ada mulai disediakan dengan nakes yang dimaksud telah terjadi dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma lalu menegaskan pasien miliki akses ke obat yang tersebut sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar masih ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol di area puskesmas. Hal ini menghasilkan banyak pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya kemudian risiko kesehatan. Kemenkes dengan para pemangku kepentingan berazam untuk menguatkan sarana kebugaran primer agar penanganan penyakit seperti asma lebih tinggi efektif dan juga efisien.
“Yang tidaklah masuk pada kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang dimaksud makin berat, perberatan penyakit, tak tersedia sarana serta prasarana untuk mengobati serta obat yang dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Grup Kerja Asma serta PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang pada waktu ini tersedia pada puskesmas cuma untuk tatalaksana asma akut, tiada dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang dimaksud menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang dimaksud miliki akses terhadap obat yang mana sesuai.
Meskipun asma sudah ada termasuk pada kompetensi dasar dokter umum di tempat puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum telah dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia pada puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.




