PP Aspek Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja

JAKARTA – Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan dinilai mengancam tenaga kerja. Maka itu, Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) tegas menolak PP Kesehatan.
Organisasi yang mana mewakili sekitar 3,1 jt petani tembakau di dalam seluruh Indonesia yang dimaksud menimbulkan surat terbuka yang ditujukan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat terbuka itu, mereka itu menyatakan bahwa kebijakan ini tiada belaka berdampak buruk bagi kelangsungan hidup petani tembakau, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi dunia usaha nasional, khususnya di hal penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji mengatakan, kebijakan yang tertuang pada PP 28 Tahun 2024, khususnya pada Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463) meningkatkan kekuatan kegelisahan petani tembakau akan masa depan mereka. “PP 28 Tahun 2024, khususnya ruang lingkup Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429-463) isinya yang restriktif semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau. (Sehingga) niat pemerintah yang mana ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru pada negeri ini semakin nyata,” kata Agus Parmuji, Kamis (15/8/2024).
Petani tembakau pada lima tahun terakhir disebutkan sudah pernah merasakan dampak secara langsung dari kebijakan yang digunakan tidaklah berpihak, mulai dari penurunan tarif panen, keterlambatan penyerapan hasil panen, hingga kenaikan cukai yang tersebut terus membebani. “Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, tahun 2022 naik 12 persen, tahun 2023 juga 2024 naik 10 persen. Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang tersebut eksesif pada lima tahun terakhir itu semakin mendekatkan dia di jurang kematian,” ujar Agus.
Dia mengungkapkan, sekitar 95 persen tembakau di area Indonesia diserap oleh pabrikan rokok pada negeri. Namun, kebijakan cukai yang tersebut memberatkan kemudian peraturan lainnya menyebabkan penurunan signifikan pada pembelian tembakau oleh pabrik-pabrik, yang digunakan pada akhirnya berdampak buruk pada para petani.
Dia mengatakan, apabila tren ini terus berlanjut, tak cuma petani yang mana akan merasakan dampaknya, tetapi juga pekerja yang tersebut terlibat di rantai lapangan usaha tembakau. Dia menambahkan, prospek penurunan penyerapan tenaga kerja penolakan terhadap PP Bidang Kesehatan ini juga didorong oleh kegelisahan akan penurunan penyerapan tenaga kerja.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatatkan jumlah total pekerja yang tersebut ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dari periode yang serupa tahun lalu. Di sisi lain, lanjut dia,proporsi pekerja informal di area Indonesia pada waktu ini tercatat 59,17 persen, naik dibandingkan Agustus 2019 yang tersebut sebesar 55,88 persen.
Lebih lanjut beliau mengatakan, banyaknya pekerja informal menunjukkan besarnya total angkatan kerja yang bukan terserap oleh lapangan kerja formal. Industri tembakau, yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja besar di dalam pedesaan, saat ini terancam semakin terpuruk.
“Hal ini berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan di tempat Indonesia, mengingat pekerja informal lebih tinggi rentan terhadap ketidakpastian penghasilan lalu minimnya akses terhadap asuransi juga modal usaha,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, DPN APTI berharap agar pemerintahan mendatang, di dalam bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat merumuskan kebijakan yang mana lebih besar berpihak pada petani tembakau kemudian tenaga kerja di tempat sektor ini. Mereka berharap kebijakan di dalam masa depan akan melindungi dan juga menyokong keberlangsungan kegiatan ekonomi petani tembakau dan juga mengamankan lapangan kerja bagi jutaan orang di tempat Indonesia.
“Kami sangat berharap, pemerintahan mendatang semoga miliki iktikad baik dengan merumuskan lalu menciptakan kebijakan yang digunakan melindungi kemudian memerdekakan kelangsungan kegiatan ekonomi petani tembakau di area Indonesia,” pungkasnya.

