Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ibukota Indonesia menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidak ada sah. Menurut Fajar, putusan yang dimaksud belum miliki kekuatan hukum tetap saja atau inkrah.
“Ya kan masih 14 hari. Kan tidak ada serta-merta tindakan itu berlaku. Jadi kebijakan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada pembaharuan apa pun,” kata Fajar di dalam gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari setelahnya menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun jikalau tiada mengajukan banding, maka putusan itu telah terjadi mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tiada menyatakan banding berarti inkrah pada waktu 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digunakan dihadiri oleh oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding berhadapan dengan putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu sebab putusan PTUN tiada sesuai dengan harapan.
“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti sebab tentu putusan itu tidaklah sesuai dengan yang diharapkan, dan juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge langkah itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” ujarnya.
Namun beliau menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
“Nah itu yang penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang mana kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.



