Soal Larangan Jilbab Paskibraka, MUI Minta Jokowi Berhentikan Kepala BPIP

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memohon agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yudian Wahyudi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) . Hal itu menyusul larangan pemanfaatan hijab di atribut Paskibraka.
“Kita minta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera dicabut mandat untuk Kepala BPIP (Yudian), diberhentikan dan juga diganti,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Area Dakwah kemudian Ukhuwah, M Cholil Nafis, Kamis (15/8/2024).
Cholil menilai munculnya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 merupakan kesalahan fatal. Dalam aturan itu, kata Cholil, Paskibraka wanita tak diakomodasi untuk menggunakan hijab.
Aturan ini berbeda dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Sebab pada beleid itu, wanita berhijab masih diakomodasi lalu diatur rinci penggunaannya.
“Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana menyebabkan tindakan Kepala BPIP bertentangan dengan Peraturan BPIP, tentu pasti bertentangan dengan konstitusi kita juga yang tersebut paling tinggi dengan Pancasila kita,” tegas dia.
Kiai Cholil pun meminta-minta Yudian diganti dengan sosok yang tersebut lebih tinggi kompeten di memahami Pancasila sekaligus Konstitusi. “Maka memohonkan Kepala BPIP juga yang tersebut terlibat dalam dalamnya yang tersebut bertanggung jawab untuk diberhentikan serta diganti orang yang dimaksud mengerti Pancasila kemudian mengerti konstitusi,” tutupnya.




