Nasional

BPKN Imbau Publik Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Customer Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau untuk warga mengadu sesuai prosedur apabila menerima barang atau jasa yang mana tidak ada layak atau di tempat bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat diadakan dengan komplain secara langsung.

“Misalnya tak sesuai atau tak cocok atau tidak ada sesuai ekspektasinya, bisa jadi melakukan komplain segera ke pelaku perniagaan gitu,” kata Mufti pada keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).

Mufti mengimbau warga dapat secara langsung melakukan komplain secara langsung terhadap si penjual. Jika membeli dengan segera pada toko, konsumen dapat segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan secara langsung komplain untuk penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan pada tempat. Dengan begitu, permasalahan tak akan berlarut-larut.

“Ketika membeli secara langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di dalam marketplace, ya ke marketplace,” katanya.

Jika telah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyampaikan sudah ada menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang tersebut dapat dihubungi 24 jam.

“Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa jadi dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.

Menurutnya, komplain atau berunjuk rasa yang mana diajukan merupakan hak konstitusional yang digunakan dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Customer berhak mendapat barang atau jasa yang mana seharusnya.

“Ketika barang atau jasa yang digunakan tiada sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di area pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)

Related Articles

Back to top button