Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan lantaran berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang dimaksud diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang tertahan dalam pelabuhan.
“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Menurut beliau konsekuensi hukum yang disebutkan harus bisa jadi dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda telah dilakukan dibayarkan masih ada konsekuensi kelalaian kemudian ketidakefisienan.
“Asuransi itu bisa saja sebab ada premi yang digunakan dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi bagaimanapun juga telah dibayar oleh asuransi tak menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.
Dia opetimistis penelurusan serta penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang dimaksud bisa jadi membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini sanggup belaka menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang lebih banyak besar lagi,” kata dia.
Kementerian Industri (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota lalu Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tersebut tertahan termasuk di area dalamnya berisi beras serta belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK serta Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di persoalan tersebut.



