Otomotif

Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di dalam Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah lama diperbarui dengan tampilan yang dimaksud lebih tinggi lengkap serta modern, sehingga memudahkan penggunanya ketika berada di area luar negeri.

Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah terjadi diakui dalam beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, pembaharuan yang mana dijalankan merupakan langkah maju Indonesia pada mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya dalam kawasan Asia Tenggara.

Meskipun inovasi pada SIM ini bukan terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang mana membuatnya lebih tinggi informatif. Salah satu yang paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.

Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda gowes motor yang dimaksud menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi di negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang dimaksud diizinkan oleh SIM tersebut.

Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia kemudian Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat kemudian tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan juga alamat, dilengkapi dengan keterangan pada bahasa Inggris.

Format yang disebutkan untuk meyakinkan SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian dalam luar negeri. Hal ini juga dapat menghasilkan SIM Indonesia diakui secara internasional.

“Fungsinya untuk memudahkan penduduk juga petugas, baik polisi di negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang digunakan tertera di area di SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada keterangan resmi.

Format baru SIM ini telah mulai berlaku serta merupakan bagian dari komitmen Indonesia pada kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah lama diakui di area beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang tersebut ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di area Kuala Lumpur, Malaysia.

Negara-negara yang dimaksud menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, lalu Singapura. Namun, dalam Singapura, SIM Indonesia hanya saja berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, kemudian pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.

Tetapi, warga negara Indonesia yang tersebut berkendara di dalam Tanah Melayu juga harus mempunyai SIM Internasional yang digunakan masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga dapat mengajukan permohonan SIM Malaya untuk mengendarai kendaraan bermotor di area negeri jiran.

Related Articles

Back to top button