Dua Siklus Lebih HP serta Buku Catatan Hasto Masih Disita KPK

JAKARTA – Dua bulan lebih banyak atau sekitar 66 hari handphone (HP) hingga buku catatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan buku catatan partai yang dimaksud sempat disita KPK sempat ia ingin minta kembali lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun hingga pada saat ini buku catatan berserta handphone miliknya belum juga dikembalikan oleh KPK. Hasto menjelaskan buku catatan itu menyimpan informasi rahasia partai terkait dengan pilkada. Menurutnya, belum dikembalikan buku yang dimaksud dikarenakan ada dugaan intervensi dari pihak luar terhadap area strategis agar calon-calon yang tersebut forward dikehendaki oleh penguasa.
“Ya kita sudah ada mencoba suatu proses ke badan pengawas sebab itu dokumen menyangkut hal-hal yang tersebut sangat penting terkait dengan informasi partai sehingga dengan mengawasi bagaimana, pemilihan kepala daerah itu juga masuk ranah intervensi hukum,” ujar Hasto di area Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia juga menganggap hal itu juga beririsan seperti yang mana sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, masalah upaya pengambilan alihan PDIP oleh pihak luar. “Ada upaya-upaya mengambil alih PDI Perjuangan, baik secara segera maupun tidak ada langsung. Apa yang dimaksud menjadi rumors kan kemudian hari terbukti,” katanya.
Sebagai informasi, buku catatan juga handphone milik Hasto disita KPK lewat asisten, Kusnadi. Saat itu Hasto sedang menjalani pemeriksaan pada KPK pada Mulai Pekan (10/6/2024).
Penyidik KPK, Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa serta menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan konferensi antara Megawati Soekarnoputri dan juga Hasto, bergabung dirampas.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan di dalam KPK, mendadak seseorang yang tersebut memakai masker dan juga topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi menanti dalam lantai bawah KPK sama-sama para wartawan lalu staf lainnya.
Orang yang disebutkan yang belakangan diketahui Rossa, memohonkan Kusnadi naik ke lantai dua di area Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di tempat lantai dua bukan bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan serta barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi bukanlah merupakan objek pemanggilan KPK pada ketika itu. Aksi Kompol Rossa terhadap Kusnadi yang tersebut melakukan penyitaan kemudian penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 serta 39 KUHP.



