Muhammadiyah: DPR Semestinya Kedepankan Kebenaran Dibanding Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Abdul Mu’ti mengaku tak memahami sikap DPR yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga legislatif, DPR semestinya menjadi teladan juga mematuhi undang-undang.
Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti sebagai respons menghadapi kesepakatan Badan Legislatif (Baleg) DPR kemudian pemerintah merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ( RUU pemilihan gubernur ) pascaputusan MK yang digunakan memberikan kesempatan untuk partai kebijakan pemerintah mengajukan calon kepala tempat walaupun tidak ada memiliki kursi DPRD. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa ketentuan calon gubernur lalu delegasi gubernur berusia 30 tahun ketika penetapan calon.
“DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang digunakan mengedepankan kebenaran, kebaikan, kemudian kepentingan negara juga rakyat jika dibandingkan dengan dengan kepentingan urusan politik kekuasaan semata,” kata Abdul Mu’ti di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ibukota Indonesia itu, DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk MK. DPR tidaklah semestinya bersebarangan, berbeda, dan juga menyalahi langkah MK pada hambatan persyaratan calon kepala wilayah dan juga ambang batas pencalonan kepala tempat dengan melakukan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah 2024.
“Langkah DPR yang disebutkan selain dapat memunculkan permasalahan disharmoni di hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan penting di pemilihan gubernur 2024. Selain itu akan menyebabkan reaksi rakyat yang tersebut dapat mengakibatkan suasana tidaklah kondusif pada keberadaan kebangsaan,” katanya.
DPR lalu pemerintahan hendaknya sensitif kemudian bukan menganggap mudah terhadap arus massa, akademisi, serta peserta didik yang digunakan turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum juga perundang-undangan. Perlu sikap arif juga bijaksana agar arus massa tidak ada memunculkan permasalahan kebangsaan dan juga kenegaraan yang digunakan semakin meluas.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka untuk para pimpinan partai kebijakan pemerintah kemudian anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons menghadapi langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang dimaksud selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah agregat kekuatan hanya sekali dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).



