Teknologi

Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen pada Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa diadakan oleh oknum yang tersebut bukan bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan tabungan pribadi hingga urusan politik.

Untuk itu, salah satu hal paling krusial di menghindari penyalahgunaan data adalah dengan tidaklah memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pihak lain apabila tidak urusan penting.

Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa bukan perlu Anda perhatikan. Apalagi pengguna pinjaman online yang dimaksud mengeluhkan bahwa data pribadi dia seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.

Bawaslu RI mengimbau rakyat untuk mengecek nama/NIK pada dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang digunakan membantu akan calon perseorangan.

Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.

Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

Lalu, pilih layanan ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya bukanlah robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang digunakan menunjukkan NIK Anda terdaftar di dukungan calon perseorangan atau tidak.

Cara Lapor Apabila NIK Tercatut di Pendukung Calon Perseorangan

Apabila Anda merasa tidaklah mengupayakan calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut di dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Warga Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.

Related Articles

Back to top button