Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat perekonomian urusan politik Salamuddin Daeng mengajukan permohonan agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Peluang keruginan negara hingga mencapai banyak miliar yang disebutkan diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang dimaksud tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok dan juga Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi penting menangani kesulitan skandal demurrage Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai memunculkan prospek kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal semata kejahatan kalau sekarang di area ketika panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tak melakukan impor beras di dalam masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan terhadap petani.
“Sementara sekarang nilai gabah petani anjlok, berjauhan dibawah nilai tukar gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan bukan impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertambangan mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota kemudian Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan dalam dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang dimaksud diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang dimaksud tertahan termasuk di dalam dalamnya adalah berisi beras juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Rencana Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Bidang
Sementara, KPK lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rupiah 294,5 miliar. KPK telah lama memohonkan keterangan dan juga data terkait keterlibatan Bulog kemudian Bapanas pada pada skandal demurrage sebesar Rupiah 294,5 miliar.



