Nasional

BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini merupakan tradisi kenegaraan di pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang tersebut dirancang oleh Presiden Soekarno.

“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah terjadi dirancang seragam beserta atributnya yang dimaksud mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah di rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini pada bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu pada rangka kesatuan yang dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian pada keterangan resmi yang mana diterima, Rabu (14/8/2024).

Yudian menyatakan untuk menjaga dan juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tersebut mengatur mengenai tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka.

“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 telah lama ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan juga Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.

Bahkan, kata Yudian, pada ketika pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang digunakan ditandatangani di area melawan materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka juga pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang dimaksud mencantumkan tata pakaian serta sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur pada Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Yudian menegaskan, BPIP tiada melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, lalu sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka di rangka mematuhi peraturan yang dimaksud ada dan juga hanya saja dijalankan pada ketika Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan pengaplikasian jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh kemudian taat pada konstitusi,” katanya.

Related Articles

Back to top button