Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang terstruktur serta sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang baik. Perusahaan melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang dimaksud telah sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang tersebut telah meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dijalankan lebih banyak efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, dan juga ketahanan arsip, dan juga mengempiskan biaya penyimpanan fisik juga perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk melakukan konfirmasi bahwa informasi yang mana diterima kontestan akurat serta lengkap.
“Dengan belajar dari yang tersebut terbaik, Taspen dapat secara dengan segera mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital dalam PT Timah,” kata Pudiastuti pada keterangan resminya yang tersebut diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di area Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, kelompok kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses serta sistem pengelolaan arsip yang dimaksud diterapkan dalam sana.
Sementara itu, Kepala Lingkup Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan serta penyesuaian pada pengelolaan arsip agar keamanan kemudian keselamatan arsip tetap memperlihatkan terjaga, sesuai dengan standar yang digunakan ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami telah lama menerapkan arsip digital, juga dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang dimaksud ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman serta standar pengelolaan kearsipan diatur di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian pada akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana lalu Sarana Kearsipan, dan juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu dan juga kelayakan terhadap unit kearsipan.




