Nasional

Surat Pengunduran Diri Belum Diteken Jokowi, Pramono Anung: Kewenangan Presiden Sepenuhnya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyetujui secara resmi surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Diketahui, Pramono Anung mundur dari jabatannya sebagai Seskab lantaran progresif sebagai Calon Gubernur Jakarta.

Merespons hal itu, Pramono Anung mengatakan, kewenangan untuk mengesahkan surat pengunduran dirinya itu ada pada Jokowi.

“Kewenangan untuk meneken lalu sebagainya kan merupakan kewenangan sepenuhnya Presiden. Saya ini kan orang yang dimaksud mendampingi beliau dua periode, saya tentunya taat juga patuh pada aturan main yang dimaksud ada,” kata Pramono Anung untuk wartawan di tempat Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).

Pramono mengungkapkan ketika nantinya dirinya sudah ada ditetapkan sebagai calon gubernur Jakarta, surat yang dimaksud akan diteken oleh Jokowi.

Saat ini, kata dia, dirinya menghormati proses yang tersebut sedang berjalan walaupun surat pengunduran diri yang dimaksud belum diteken oleh Presiden Jokowi.

“Saya Tanggal 22 September nanti Insya Allah akan ditetapkan sebagai calon gubernur saya telah ungkapkan terhadap beliau, kemarin memang sebenarnya di dalam IKN, sidang kabinet paripurna kan saya yang masih menyiapkan tetapi kalau nanti saya sudah ada menjadi calon gubernur, saya yakin beliau akan mempertimbangkan untuk memberikan izin melakukan penandatanganan Keppres pemberhentian saya. Jadi saya sangat menghormati proses yang mana ada,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, Pramono Anung sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Seskab. Namun, Jokowi mengaku belum mengesahkan surat pengunduran diri tersebut.

“Sudah juga (mengundurkan diri). Tapi belum saya tanda tangani,” kata Jokowi seusai meresmikan Flyover Djuanda, Jawa Timur, Hari Jumat (6/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal Pramono Anung yang dimaksud mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Ibukota untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. Menurut Jokowi, hal yang dimaksud merupakan bagian dari hak kebijakan pemerintah Pramono serta PDIP sebagai partai pengusungnya.

“Ya itu hak urusan politik dari Pak Pramono Anung dan juga PDIP. Dan semua pasti telah ada kalkulasi politiknya, sudah ada ada itung-itungan politiknya. Saya kira memutuskan seperti itu. Bukan sesuatu yang mana mudah,” kata Jokowi untuk wartawan di dalam Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).

Jokowi mengungkapkan bahwa Pramono juga telah terjadi melapor terhadap dirinya untuk progresif sebagai Bacagub pada pemilihan kepala daerah Ibukota Indonesia 2024. “Dua hari yang lalu, sudah. Begitu ditunjuk secara langsung minta izin ke saya,” kata Jokowi.

Related Articles

Back to top button