UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang disebutkan menimbulkan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang digunakan pertama melaunching CWLD dalam seluruh UUS kemudian Bank Umum Syariah BPD dalam tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, inisiatif CWLD untuk menguatkan peran perbankan syariah di mengembangkan instrumen wakaf yang digunakan dapat memberikan khasiat luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Inisiatif Wakaf Indonesia juga Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang digunakan bukan belaka memberikan nilai khasiat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang mana signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang dimaksud bergerak di penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa pelajar di kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Aksi Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang mana terkumpul akan digunakan untuk menggalang institusi belajar pelajar melalui acara beasiswa. “Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim di menggalang peningkatan kualitas sumber daya manusia yang tersebut menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan sektor ekonomi modal bisnis UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan usaha penduduk untuk modal bisnis bagi pelaku UMKM. Hal itu dilaksanakan untuk memperkuat UMKM Jatim agar lebih banyak berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah produk-produk wakaf uang temporer yang mana dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme komoditas ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank di bentuk deposito.


