DPR Ikuti Putusan MK apabila RUU pemilihan kepala daerah Tak Disahkan pada Rapat Paripurna

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memverifikasi bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Hal itu terjadi apabila draf RUU Pemilihan Kepala Daerah tak kunjung disahkan dalam di Rapat Paripurna DPR.
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang memiliki hak untuk memproduksi revisi undang-undang menjadi undang-undang yang tersebut baru.
“Nah, seandainya pada waktu pendaftaran itu undang-undang yang dimaksud baru belum, ya berarti kan kita mengambil bagian tindakan yang digunakan terakhir, langkah dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco di dalam Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Di sisi lain, beliau belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan rencana pengesahan revisi UU pemilihan kepala daerah ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) dan juga Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tak lanjut itu harus mekanisme yang dimaksud ada di area DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi lalu menyesuaikan hari paripurna di area DPR,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

