Nasional

KY Usulkan 3 Hakim yang dimaksud Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang dimaksud memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik lalu Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo.

Kabid Waskim juga Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang dimaksud diselenggarakan pada Mulai Pekan (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.

“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko ketika RDPU sama-sama Komisi III DPR, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (26/8/2024).

Joko menyatakan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar hitungan 1.1 butir 2, bilangan bulat 1.1 butir 7, bilangan 2.1 butir 2, bilangan bulat 8, lalu nomor 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia dan juga Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.

Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, lalu Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia kemudian Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan juga 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik juga Perilaku Hakim.

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, lalu Terlapor III Sauda Heru Anindyo berbentuk pemberhentian masih dengan hak pensiun, mengusulkan untuk terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.

Kendati sudah pernah memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan datang mengirimkan surat terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang mana ditembuskan terhadap Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan juga para terlapor.

“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang mana telah terjadi diusulkan terhadap Mahkamah Agung,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button