Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol juga Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, kemudian Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai urusan politik dan juga anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah agregat kekuatan hanya sekali dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD terhadap para pimpinan parpol dan juga anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol kemudian para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang mana setingkat UU. Berpolitik dan juga bersiasat utk mendapat bagian di kekuasaan itu boleh dan juga itu memang sebenarnya bagian dari tujuan kita merancang negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi serta konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah keseluruhan kekuatan belaka dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil kemudian bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan juga mendapat itu. Tetapi tetaplah di koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI sama-sama pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan gubernur di rapat pengambilan kebijakan tingkat I yang dijalankan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati sebagian hal salah satunya terkait persyaratan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang digunakan diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR yang dimaksud dibacakan terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana miliki kursi di dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan tidaklah memiliki kursi di tempat DPRD.




