Transparansi Impor Beras, Persoalan Demmurage Perlu Diprioritaskan

JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad turut menanggapi persoalan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar. Dia menggerakkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memprioritaskan penyelidikan terkait permasalahan transparansi impor beras.
“KPK sebaiknya prioritaskan oleh sebab itu transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji, di area Jakarta, Rabu(21/8/2024).
Baca Juga: Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Segera juga Terukur
Dia menegaskan prioritas yang dimaksud dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait. Pihaknya mengingatkan percepatan penuntasan hambatan yang disebutkan akan memberikan dampak positif untuk masyarakat. “Harus memanggil pihak terkait. (Percepatan) sangat positif,” tegas Suparji.
Dia tak menampik munculnya persoalan demurrage Rp294,5 miliar lantaran adanya sistem kebijakan yang digunakan salah juga diduga ada oknum yang tersebut bermain sehingga merugikan keuangan negara.
Suparji berharap, KPK dapat mengamati persoalan yang dimaksud di proses penyelidikan untuk mengusut tuntas persoalan demurrage Rp294,5 miliar. “KPK sanggup mengamati hal itu,” tandas dia.
Sebagai informasi, lembaga anti-rasuah ini memverifikasi proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar dapat dilanjutkan ke penyidikan. KPK mengungkapkan apabila seluruh proses penanganan perkara skandal masih bersifat rahasia.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus DJKA, Hasto Penuhi Panggilan KPK
Perkara yang dimaksud ditangani terkait laporan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024. “Laporan masuk kemudian penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara pada penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Awal Minggu (19/8/2024).
Berdasrkan laporan Kementerian Industri (Kemenperin) terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok dan juga Tanjung Perak. Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan belum diketahui aspek legalitasnya.



