Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang mana dirugikan di isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang tersebut dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) dalam Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik pada perkara itu.
“Sekarang kita ambil perkara yang mana kemarin terjadi, perkara itu kita mesti cek barang yang tersebut ada di area gudang siapapun di area negeri ini ketika beliau tidak ada terlibat di pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka beliau tidaklah dapat dibilang ilegal oleh sebab itu kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, diambil Selasa (19/8/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat
Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik hanya saja perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang dimaksud masuk ke Indonesia sudah ada tiba di tempat darat atau pada waktu lolos dari bea cukai, maka status barang yang disebutkan telah tak mampu lagi disebut ilegal.
“Yang mengetahui adalah yang melalui kepabeanan. Siapa yang tersebut mengurus? Organisasi yang dimaksud ditunjuk. Kalau tidak ada terlibat pada rangkaian itu serta barang ada dalam gudang, perusahaan bukan sanggup dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal pada kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal juga barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak selama menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang dimaksud sebenarnya bertanggung jawab.
“Kalau cuma sebagai pengelola gudang ya enggak sanggup dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, lalu ada izin forwarder juga melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang dimaksud juga ternyata barang yang disebutkan termasuk sebagai barang yang diatur tata niaganya dan juga melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidak ada perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.



