Power Wheeling Berisiko Ganggu Inisiatif Krusial otoritas Baru

JAKARTA – Pengamat dunia usaha energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta-minta pasal power wheeling di RUU EBET harus dihapus pada RUU EBET akibat melanggar konstitusi, mengempiskan pendapatan negara, kemudian menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) memasarkan listrik secara secara langsung terhadap konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang digunakan penting bagi negara kemudian yang dimaksud menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata ia di area Jakarta, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% jualan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang tersebut dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang mana bersifat intermittent dipengaruhi matahari kemudian angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar nilai tukar pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan pada bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang disebutkan sudah ada pasti akan menggerus APBN yang digunakan berpotensi menurunkan anggaran APBN untuk membiayai kegiatan strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk acara makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di dalam IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru serta Energi Terbarukan (RUU EBET), yang tersebut sempat tertunda, kembali dibahas pada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang dimaksud telah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali lalu telah pada tahap perumusan kemudian sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang digunakan mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk memulai pembangunan pembangkit listrik EBET sekaligus berjualan secara dengan segera untuk konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan juga distribusi milik PLN.



