Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara tentang sejumlah pihak yang tersebut mengumumkan pihaknya sama-sama pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan pencalonan bagi partai urusan politik dalam pemilihan gubernur 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang mana menjadi kritik keras penduduk terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari mereka yang mengkritik.
“Tapi, kami bekerja melawan nama konstitusi,” kata Awiek usai menyelenggarakan rapat pengambilan tindakan tingkat I Baleg DPR dengan pemerintah di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah dilakukan disebutkan bahwa DPR dengan pemerintah miliki kekuasaan pada rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK miliki tugas lainnya yang digunakan juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, tidak merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menghasilkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.



