Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU Pemilihan Kepala Daerah Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR menyelenggarakan rapat dengan pemerintah kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang dimaksud diselenggarakan ini tanpa intervensi serta pada akhirnya disetujui.
Rapat dijalankan di tempat ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat lalu berlangsung tak lebih tinggi dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU memverifikasi rancangan perubahannya telah terjadi mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala area sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tiada terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tak datang dari pelopor pilpres lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak ada ada kurang bukan ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah sanggup kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab partisipan rapat yang dimaksud hadir.
Pertanyaan itu segera disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup pasca dibacakan kesimpulan.



