Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo dalam KPU Hari Hal ini

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan gubernur 2024. Aksi ini diselenggarakan tak hanya saja pada Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di keterangannya yang diterima Mingguan (25/8/2024).
Said Iqbal menyatakan aksi ini akan dijalankan dalam Kantor KPU dan juga Kantor KPUD di area seluruh Provinsi pada Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada KPU. Aksi yang dimaksud akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh lalu komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan datang menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala tempat (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika jumpa pers di area Kantor KPU, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan datang memuat seluruh putusan MK di PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang digunakan tadi berkaitan dengan kampanye dalam kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi dalam PKPU yang tersebut lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang digunakan berkaitan dengan kebijakan MK yang tersebut katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, pada konteks ini yang digunakan paling sejumlah kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.



