Nasional

Rieke Diah Pitaloka Ingatkan KPU: Putusan MK Berlaku Tanpa Perlu Ubah UU

JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang (self executing).

“Maka, KPU wajib hukumnya segera melakukan inovasi terhadap Pasal 11 serta Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur serta Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah serta Wakil Bupati, Wali Daerah Perkotaan kota serta Wakil Wali Kota,” ujar Rieke, Mingguan (25/8/2024).

Maka itu, Rieke menekankan pembaharuan Pasal 11 serta Pasal 15 PKPU No.8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan lalu amar Putusan MK pada 20 Agustus 2024.

Pertama, kata dia, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas persyaratan usia calon kepala tempat di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: “WNI yang dimaksud dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota adalah yang mana memenuhi ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Pimpinan Daerah juga Calon Wali Kota”.

Rieke menambahkan, Pasal 15 PKPU No.8/2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024: “pemenuhan batas usia calon kepala tempat dihitung sejak pelantikan calon terpilih”.

“Jadi yang dimaksud diatur tidak ketentuan usia pencalonan, tapi aturan pelantikan calon terpilih,” kata Rieke.

Rieke melanjutkan, barangkali ketika menciptakan PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang tersebut lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau menciptakan PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukanlah putusan Mahkamah Agung.

“Putusan MK memerintahkan batasan usia calon kontestan kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada,” imbuhnya.

Related Articles

Back to top button