Nasional

Misbakhun Siap Mundur dari DPR lalu Kepengurusan Golkar

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku siap mengundurkan diri dari jabatannya pada lembaga legislatif maupun kepengurusan Partai Golkar apabila terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ). Menurut dia, langkah itu merupakan langkah menjaga independensi BPK itu sendiri.

Hal itu ditegaskan Miskbakhun pada waktu menjalani uji kelayakan dan juga kepatutan calon anggota BPK dalam Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen. Senayan, Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024). “Saya menyampaikan ini ke bapak-bapak, saya adalah kader partai, tetapi ketentuan perundang-undangan menyatakan ketika saya menjadi anggota BPK, saya harus mengundurkan diri dari keanggotaan kemudian kepengurusan,” kata Misbakhun.

Dalam kesempatan itu, Miskbakhun turut mengutip pernyataan kondang dari negarawan Filipina Manuel Luis Quezón. “When my loyalty to state is beginning, my loyalty to party is ending,” ujarnya.

Miskbakhun mengaku sangat memahami bahwa mengabdi untuk negara maupun partai sama-sama pengabdian. Atas dasar itu, ia sebagai politikus tetap memperlihatkan berikrar terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Orientasi saya terhadap titik tumpu terhadap negara. Itu yang digunakan paling utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa BPK bekerja secara kolektif lalu tak dapat berdasarkan kepentingan individu. Dia pun mengaskan komitmennya untuk berkontribusi positif pada penguatan kelembagaan BPK sesuai dengan harapan penduduk lalu tujuan negara yang digunakan tecermin pada konstitusi.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga menyinggung predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tersebut diberikan oleh BPK. Menurut dia, pada balik setiap penilaian yang disebutkan ada tujuan untuk memperbaiki tata kelola, tanggung jawab, kemudian keterbukaan pada pemerintahan.

Misbakhun menegaskan setiap pelanggaran yang digunakan bersifat fraud (kejahatan) harus ditindak tegas. “Kejahatan tidaklah boleh dibiarkan,” katanya.

Related Articles

Back to top button