Otomotif

Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini adalah Biaya yang dimaksud Harus Disiapkan serta Cara Mengurusnya

JAKARTA – Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.

Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, berapa biaya yang mana harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.

Biaya yang tersebut Harus Dibayar

Jika pajak motor Anda tertutup selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rumus perhitungan denda:

Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
Denda SWDKLLJ: Simbol Rupiah 35.000 per tahun x 2 tahun

Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000

Total denda:

Denda PKB: 25% x Rupiah 500.000 x 2 = Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Mata Uang Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000

Total biaya yang harus dibayar:

PKB 2 tahun: Simbol Rupiah 500.000 x 2 = Rp1.000.000
SWDKLLJ 2 tahun: Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Rupiah 1.000.000 + Mata Uang Rupiah 70.000 + Mata Uang Rupiah 250.000 + Simbol Rupiah 70.000 = Rupiah 1.490.000

Cara Mengurus Pajak Motor yang tersebut Mati

Siapkan Dokumen:

STNK asli serta fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan juga fotokopi
BPKB asli serta fotokopi (jika ada inovasi data)

Datang ke Samsat:

Kunjungi kantor Samsat terdekat.

Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.

Isi formulir dengan lengkap lalu benar.

Serahkan formulir beserta dokumen yang dimaksud diperlukan ke petugas loket.

Lakukan pembayaran di tempat loket pembayaran.

Ambil bukti pembayaran dan juga STNK baru.

Tips:

Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda sanggup cek besaran pajak lalu denda melalui perangkat lunak Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.

Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih lanjut awal untuk menghindari antrian panjang.

Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.

Related Articles

Back to top button