Nasional

Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana persoalan hukum proyek pengerjaan gedung kampus IPDN di area Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan perkara pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) ketika berada di tahanan.

Dari informasi tersebut, para tahanan dapat mengamankan sebagian barang terlarang yang tersebut dia gunakan di dalam di sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak ketika Dono mendekam pada balik jeruji besi. Ia pun mengamini apabila adanya sidak.

“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang mana memberitahukan bahwa kapan diadakan sidak?” tanya Jaksa pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).

“Betul, yang tersebut memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang mana dihadirkan menjadi saksi.

“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.

“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang digunakan ketinggalan pada kamar,” timpal Dono.

Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian memohon Dono apa yang tersebut dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.

“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.

Dono menjelaskan apabila ketika digelarnya sidak ditemui adanya HP di tempat sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, jikalau ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.

Related Articles

Back to top button