DPR Sepakat Usulan pemerintahan mengenai Jabatan Ketua Wantimpres Digilir

JAKARTA – pemerintahan mengusulkan agar jabatan “Ketua” Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dapat digilir. Panja RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres pun menyepakati usulan tersebut.
Kesepakatan itu diambil di rapat Panja RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang dilakukan pada Selasa (10/9/2024).
Mulanya, Panja mendiskusikan DIM 23 Ayat 2. Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, eksekutif sudah mengusulkan agar ketua Wantimpres dapat dijabat secata bergilir.
“Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian dalam antara anggota yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi usulan eksekutif pada DIM 23 yang digunakan dibacakan di Rapat Panja, Selasa (10/9/2024).
Merespons itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. Ia berkata, regulasi itu menjadi keinginan presiden.
“Prinsipnya ini ini kan di rangka sistem presidensil dan juga ini menjadi permintaan presiden dan juga penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draf DPR itu penentuan ketua lalu kalaupun memungkinkan ada perwakilan ketua kemudian berikut berikutnya termasuk total keanggotaan diserahkan terhadap Presiden,” tutur Supratman.
“Maka sebaiknya mungkin saja ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk dapat dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan terhadap DPR,” imbuhnya.
Merespons Supratman, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang mana bertugas sebagai pemimpin rapat menyimpulkan, usulan otoritas ingin agar “Ketua” Wantimpres bisa jadi dijabat secara bergantian.
“Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang benar keguanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu,” terang Awiek.
“Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya?” tanya Awiek untuk para kontestan yang digunakan secara langsung disambut ketokan palu.


