Nasional

Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai urusan politik (parpol) mempunyai hak serta kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seseorang calon kepala tempat (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan bisa jadi diadakan ketika masih di proses pendaftaran di area Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Kepala Kabupaten (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya kemudian beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.

“Iya mampu diadakan (pencabutan dukungan), memang benar rutin diadakan di dalam pilkada-pilkada sebelumnya kemudian terjadi pada pilkada pada waktu ini juga kan,” katanya, Hari Minggu (1/9/2024).

Menurut Ujang, hal yang disebutkan merupakan suatu yang digunakan umum terjadi juga dapat dijalankan oleh partai politik, termasuk di dalam pemilihan gubernur 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih dapat berubah masih sanggup digoyang, masih bisa saja cabut apa namanya dukungannya tersebut, oleh sebab itu memang sebenarnya batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.

Ujang menilai apabila KPU tiada memiliki alasan untuk menolak calon baru yang tersebut diajukan oleh parpol, ketika dukungan untuk calon lain sudah dicabut. Karena, tindakan akhir pada pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.

“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak ada boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tak sanggup menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tiada dapat mengandai-andai masalah hukum, kalau perihal pendaftarannya, kalau memenuhi aturan ya pasti akan diterima, kecuali kalau bukan memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.

Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk pemilihan gubernur Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan calon bupati Kendal yang tersebut diusung dari PKB dalam pemilihan gubernur 2024.

Related Articles

Back to top button