Bisnis

Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Layanan Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan mereka terkait proses penyusunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang item tembakau kemudian rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dianggap tiada menepati janjinya pada menjamin terciptanya keterlibatan rakyat juga legislatif secara menyeluruh di penyusunan aturan ini.

Dalam Rapat Kerja pada Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota komite menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang mana masih bermasalah, teristimewa pada transparansi prosedur lantaran pemerintah dianggap masih minim melibatkan masyarakat pada rapat-rapat penyusunan juga tidak ada diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Wadah Group Discussion (FGD). Di ketika yang digunakan sama, tuntutan untuk transparansi lalu keterlibatan masyarakat semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.

Politisi dari berbagai partai menyalahkan kurangnya partisipasi DPR lalu rakyat di proses perumusan yang mana dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan lalu penjelasan mengenai PP 28/2024 lalu peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan umum dalamproses pembuatan peraturan.

“DPR berharap agar ke depan, pelibatan masyarakat menjadi prioritas di penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.

Lebih lanjut, Kemenkes memiliki target aturan turunan dari PP yang disebutkan untuk rampung pada minggu kedua bulan September pada bentuk Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk-produk tembakau lalu rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digunakan tidak ada diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan rakyat lalu pihak terdampak.

Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul dikarenakan anggota majelis merasa tidak ada ikut serta di proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR pada pembuatan PP yang dimaksud mengatur tentang hasil tembakau dan juga rokok elektronik.

Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR di proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidak ada diundang di rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai duta rakyat, seharusnya dijalankan melalui FGD.

“Jadi, mana yang mana disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan umum tiada diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.

Sementara itu, kritik yang mana identik pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tiada memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR pada penyusunan PP 28/2024. Padahal, pada waktu Undang-Undang Aspek Kesehatan disusun, Kemenkes telah lama berikrar untuk melibatkan DPR di proses penyusunan PP. Namun, PP mendadak dikeluarkan tanpa melibatkan DPR kemudian menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat.

Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, apabila permasalahan ini bukan diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang digunakan ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk pemerintahan baru nantinya.

Related Articles

Back to top button